Sumber:
Kementerian Komunikasi dan Informatika
Perkembangan
teknologi di era revolusi industry
4.0 memunculkan berbagai inovasi. Hal ini tidak luput dari perhatian
pemerintah, dengan adanya visi mewujudkan ekonomi digital terbesar di ASEAN tahun
2020. Visi berikut terkesan terlalu tinggi, padahal nyatanya Indonesia memang
bisa mewujudkannya.
Berdasarkan
data dari Asosiasi Penyedia Jasa Internet Indonesia (APJII) terbaru bahwa
pengguna internet di Indonesia mencapai 143 juta jiwa, yang berarti lebih dari
50% penduduk Indonesia dari 262 juta orang penduduk menggunakan internet. Tidak
meratanya infratruktur penopang digital menjadi sumber masalah yang harus
diatasi. Menteri Perencanaan
Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Prof Dr. Bambang Brodjonegoro menilai
Indonesia belum siap menghadapi era ekonomi digital. Pasalnya, infrastruktur
penopang ekonomi digital di Indonesia belum memadai termasuk belum meratanya
jaringan internet di seluruh wilayah negeri ini, dilansir dari harian ekonomi
neraca, jumat (23/02/2018).
Terlepas
dari tidak meratanya infrastruktur, diprediksi pengguna internet akan meningkat
tiap tahunnya, dengan dibangunnya proyek palapa ring untuk menghubungkan
seluruh wilayah Indonesia dengan jaringan internet. Ditambah lagi, target pita
lebar Indonesia tahun 2014 hingga 2019 yang mecanangkan penduduk desa dapat
menikmati internet.
Apa Itu Fintech?
Fintech
atau financial technology merupakan
inovasi dalam bidang bisnis dunia digital. Menurut Bank Indonesia fintech adalah penggunaan teknologi
dalam sistem keuangan yang menghasilkan produk, layanan, teknologi dan/atau
model bisnis baru serta dapat berdampak pada stabilitas moneter, stabilitas
sistem keuangan, dan/atau efesiensi kelancaran, keamanan, dan kendalan sistem
pembayaran. Terdapat 4 kategori fintech
menurut Bank Indonesia, sebagai berikut:
- Crowdfunding
dan Peer to Peer Lending
Dalam kategori ini fintech berfungsi
layaknya marketplace dalam e-commerce yaitu sebagai mediasi antara
pihak investor dan pencari modal.
Crowdfunding
sendiri merupakan pembiayaan massal berbasis patungan. Biasanya digunakan untuk
penggalangan dana korban bencana.
Sedangkan,
peer to peer adalah layanan meminjam
dana dengan mudah walaupun tidak memiliki rekening bank. Mayoritas layanan ini
dimanfaatkan UMKM untuk permodalan.
- Market Agregator
Layanan
ini sebagai pembanding produk keuangan dimana sistem mengoleksi dan
mengumpulkan data finansial untuk referensi pengguna. Nantinya, jika pengguna
memasukkan data finansial sistem otomatis memberikan pilihan produk keuangan
sesuai kemampuan dan keinginan pengguna.
- Risk and
Investment Management
Merupakan
konsep financial planner atau
perencanaan keuangan yang berbentuk digital. Dimana fintech ini akan membantu pengguna menemukan produk investasi yang
sesuai dengan keinginan pengguna.
- Payment, Settlement
dan Clearing
Kalsifikasi
ini berupa pembayaran elektronik. Seperti payment
gateaway dengan menyediakan layanan sistem pembayaran berbagai metode. Juga
ada e- wallet, dompet eletronik
berupa uang digital.
Fintech Syariah
Sumber
: fintechsyariah.org
Fintech
syariah merupakan fintech yang
menerapkan prinsip-prinsip syariah didalamnya. Belakangan, marak sekali fintech syariah yang bermunculan. Tidak
hanya menarik perhatian warga muslim, melainkan non muslim pun tertarik dengan fintech syariah ini.
Berikut
beberapa fintech syariah di Indonesia :
- Kerjasama
Pelopor fintech syariah di Indonesia, bergerak di bidang crowdfunding. Dimana sebagai mediasi
untuk mempertemukan investor dan developer dengan prinsip-prinsip
syariah di setiap transaksinya
- Ethis
Crowd
Fintech
yang bergerak dibidang crowdfunding properti ini meruapakan salah satu fintech yang menyita perhatian dunia.
Pasalnya, selain menerapkan prinsip syariah dalam bisnis properti, mereka juga membangun
rumah-rumah sosial bagi yang membutuhkan. Tercatat lebih dari 20.000 investor
dari 65 negara donator yang telah bergabung. Selain itu, Ethis Crowd mendapat
dukungan besar dari Expo Live yang
diadakan oleh penyelenggara world expo
dan mendapatkan pendanaan dari Dubai Expo
2020, dilansir dari detik.com, jumat (2/5/2018).
- Kapital
Boost
Bergerak di bidang peer to peer lending, Kapital Boost bertujuan untuk pembiayaan
bahan baku bagi UMKM. Walaupun menggunakan prinsip syariah dan menyediakan
produk syariah, tiga puluh persen yang memberikan pinjaman adalah non muslim.
Hal ini membuktikan sistem syariah tidak hanya disukai oleh orang muslim saja.
- Paytren
Fintech
syariah yang didirikan oleh Ust. Yusuf Mansur ini menyediakan pelayanan
dibidang payment. Baru-baru ini, Paytren
mendapatkan penghargaan The Best sharia
Payment Fintech dalam acara Anugerah Sharia Republika. Hal ini membuktikan
bahwa paytren merupakan salah satu fintech
syariah terbaik di Indonesia.
- Alami
Fintech
yang berdiri tahun 2017 ini menyediakan
layanan di bidang aggregator. Alami
menghubungkan para pelaku UMKM dengan layanan jasa keuangan berbasis syariah.
Terkenal dengan konsep sharia driven,
alami mengedepankan nilai keadilan dan keterbukaan. Dalam penyediaan layanan syariah bagi para UKM, Alami
menggandeng lima mitra institusi keuangan syariah yakni Bank Syariah Mandiri
(BSM), BNI Syariah, Bank Mega Syariah, Jamkrindo Syariah, dan fintech syariah KapitalBoost.
Tercatat dalam enam bulan terakhir Alami telah membantu 10 Usaha Kecil
Menengah (UKM) di Indonesia, dengan total pembiayaan sebesar Rp 20 miliar,
seperti dilansir republika, rabu (21/11/2018)
Tantangan
Fintech Syariah
- Literasi Keuangan
Fintech
masih asing di hadapan masyarakat sehingga haruslah ada penindakkan lebih
lanjut terkait hal ini. Ketua Asosiasi Fintech Syariah Indonesia (AFSI) Ronald
Yusuf Wijaya "Tantangannya literasi, karena pengetahuan masyarakat
mengenai fintech masih terbatas,"dilansir republika jumat (6/7/2018).
- Sulitnya Pengajuan
Izin
Pengajuan izin terdiri dari beberapa tahap dan
lama sehingga fintech syariah sulit mendapatkan izin usaha dibandingkan fintech konvensional . "Proses
pengajuan izin Fintech syariah saat ini harus ke IKNB, kemudian ke MUI,
pemerintah bisa mendukung supaya percepatan terjadi," kata Ronald, Ketua
Asosiasi Fintech Syariah Indonesia, dilansir dari republika jumat (6/7/2018).
Lebih lanjut mengenai izin ini menurut Sekjen AFSI bahwa "Sekarang baru
ada fatwa untuk pembayaran dengan e-money dan untuk lending yang diperbolehkan,
tapi kalau fintech lain harus konsultasi dulu,"
- Kurangnya Dukungan
Menurut Secretary General The Islamic Financial
Services (IFSB) Bello Lawal Danbatta mengatakan bahwa
"Crowdfunding saat ini ada platform tapi dalam Islami masih sangat bayi karena tidak banyak
dukungan, belum ada infrastruktur, model dan strukturnya harus bisa memberikan
pendanaan harus ada ide harus ada operator, terkait teknologi yang memanage
plattformnya dan harus ada pendananya juga," kata Bello dalam OJK Fintech
Talk, dilansir CNBC Indonesia (12/10/2018)
Terlepas
dari itu semua, fintech syariah akan
semakin berkembang apalagi didukung dengan mayoritas penduduk Indonesia
beragama islam semakin membuka peluang pasar. Selain itu didukung oleh
pernyataan Bank Indonesia yang berkeyakinan bahwa fintech syariah akan menjadi peluang krusial bagi Indonesia dengan
pemanfaatan teknologinya dapat meningkatkan jangkauan pasar, juga Bank
Indonesia ingin industry halal memanfaatkan fintech
syariah ini. Dalam waktu dekat, OJK akan membuat peraturan untuk mengawasi
fintech syariah, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir lagi untuk
menggunakan berbagai platform fintech
syariah.
Sumber Referensi :
https://kumparan.com/wirawan-agahari/peluang-dan-tantangan-ekonomi-digital-di-indonesia
https://tirto.id/menyambut-kejutan-kejutan-dunia-fintech-2019-dcGH
https://www.bi.go.id/id/sistem-pembayaran/fintech/Contents/default.aspx
Note :
Saran dan kritik yang membangun sangat saya tunggu
bisa DM ke ig saya @gitaaapermata
thankyouuuuuu