KUNCI KEBERHASILAN EKONOMI DIGITAL MELALUI FINTECH SYARIAH




 Sumber: Kementerian Komunikasi dan Informatika
Perkembangan teknologi di era revolusi industry 4.0 memunculkan berbagai inovasi. Hal ini tidak luput dari perhatian pemerintah, dengan adanya visi mewujudkan ekonomi digital terbesar di ASEAN tahun 2020. Visi berikut terkesan terlalu tinggi, padahal nyatanya Indonesia memang bisa mewujudkannya.
Berdasarkan data dari Asosiasi Penyedia Jasa Internet Indonesia (APJII) terbaru bahwa pengguna internet di Indonesia mencapai 143 juta jiwa, yang berarti lebih dari 50% penduduk Indonesia dari 262 juta orang penduduk menggunakan internet. Tidak meratanya infratruktur penopang digital menjadi sumber masalah yang harus diatasi. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Prof Dr. Bambang Brodjonegoro menilai Indonesia belum siap menghadapi era ekonomi digital. Pasalnya, infrastruktur penopang ekonomi digital di Indonesia belum memadai termasuk belum meratanya jaringan internet di seluruh wilayah negeri ini, dilansir dari harian ekonomi neraca, jumat (23/02/2018).
Terlepas dari tidak meratanya infrastruktur, diprediksi pengguna internet akan meningkat tiap tahunnya, dengan dibangunnya proyek palapa ring untuk menghubungkan seluruh wilayah Indonesia dengan jaringan internet. Ditambah lagi, target pita lebar Indonesia tahun 2014 hingga 2019 yang mecanangkan penduduk desa dapat menikmati internet.

Apa Itu Fintech?
Fintech atau financial technology merupakan inovasi dalam bidang bisnis dunia digital. Menurut Bank Indonesia fintech adalah penggunaan teknologi dalam sistem keuangan yang menghasilkan produk, layanan, teknologi dan/atau model bisnis baru serta dapat berdampak pada stabilitas moneter, stabilitas sistem keuangan, dan/atau efesiensi kelancaran, keamanan, dan kendalan sistem pembayaran. Terdapat 4 kategori fintech menurut Bank Indonesia, sebagai berikut: 
  1. Crowdfunding dan Peer to Peer Lending
Dalam kategori ini fintech berfungsi layaknya marketplace dalam e-commerce yaitu sebagai mediasi antara pihak investor dan pencari modal.
Crowdfunding sendiri merupakan pembiayaan massal berbasis patungan. Biasanya digunakan untuk penggalangan dana korban bencana.
Sedangkan, peer to peer adalah layanan meminjam dana dengan mudah walaupun tidak memiliki rekening bank. Mayoritas layanan ini dimanfaatkan UMKM untuk permodalan.
  1. Market Agregator
Layanan ini sebagai pembanding produk keuangan dimana sistem mengoleksi dan mengumpulkan data finansial untuk referensi pengguna. Nantinya, jika pengguna memasukkan data finansial sistem otomatis memberikan pilihan produk keuangan sesuai kemampuan dan keinginan pengguna.
  1. Risk and Investment Management
Merupakan konsep financial planner atau perencanaan keuangan yang berbentuk digital. Dimana fintech ini akan membantu pengguna menemukan produk investasi yang sesuai dengan keinginan pengguna.
  1. Payment, Settlement dan Clearing
Kalsifikasi ini berupa pembayaran elektronik. Seperti payment gateaway dengan menyediakan layanan sistem pembayaran berbagai metode. Juga ada e- wallet, dompet eletronik berupa uang digital.

Fintech Syariah
Sumber : fintechsyariah.org
Fintech syariah merupakan fintech yang menerapkan prinsip-prinsip syariah didalamnya. Belakangan, marak sekali fintech syariah yang bermunculan. Tidak hanya menarik perhatian warga muslim, melainkan non muslim pun tertarik dengan fintech syariah ini.
Berikut beberapa fintech syariah di Indonesia :
  1. Kerjasama
Pelopor fintech syariah di Indonesia, bergerak di bidang crowdfunding. Dimana sebagai mediasi untuk mempertemukan investor dan developer dengan prinsip-prinsip syariah di setiap transaksinya
  1. Ethis Crowd
Fintech yang bergerak dibidang crowdfunding properti ini meruapakan salah satu fintech yang menyita perhatian dunia. Pasalnya, selain menerapkan prinsip syariah dalam bisnis properti, mereka juga membangun rumah-rumah sosial bagi yang membutuhkan. Tercatat lebih dari 20.000 investor dari 65 negara donator yang telah bergabung. Selain itu, Ethis Crowd mendapat dukungan besar dari Expo Live yang diadakan oleh penyelenggara world expo dan mendapatkan pendanaan dari Dubai Expo 2020, dilansir dari detik.com, jumat (2/5/2018).
  1. Kapital Boost
Bergerak di bidang peer to peer lending, Kapital Boost bertujuan untuk pembiayaan bahan baku bagi UMKM. Walaupun menggunakan prinsip syariah dan menyediakan produk syariah, tiga puluh persen yang memberikan pinjaman adalah non muslim. Hal ini membuktikan sistem syariah tidak hanya disukai oleh orang muslim saja.
  1. Paytren
Fintech syariah yang didirikan oleh Ust. Yusuf Mansur ini menyediakan pelayanan dibidang payment. Baru-baru ini, Paytren mendapatkan penghargaan The Best sharia Payment Fintech dalam acara Anugerah Sharia Republika. Hal ini membuktikan bahwa paytren merupakan salah satu fintech syariah terbaik di Indonesia.
  1. Alami
Fintech yang berdiri tahun 2017 ini  menyediakan layanan di bidang aggregator. Alami menghubungkan para pelaku UMKM dengan layanan jasa keuangan berbasis syariah. Terkenal dengan konsep sharia driven, alami mengedepankan nilai keadilan dan keterbukaan. Dalam penyediaan layanan syariah bagi para UKM, Alami menggandeng lima mitra institusi keuangan syariah yakni Bank Syariah Mandiri (BSM), BNI Syariah, Bank Mega Syariah, Jamkrindo Syariah, dan fintech syariah KapitalBoost.  Tercatat dalam  enam bulan terakhir Alami telah membantu 10 Usaha Kecil Menengah (UKM) di Indonesia, dengan total pembiayaan sebesar Rp 20 miliar, seperti dilansir republika, rabu (21/11/2018)

Tantangan Fintech Syariah
  1. Literasi Keuangan
Fintech masih asing di hadapan masyarakat sehingga haruslah ada penindakkan lebih lanjut terkait hal ini. Ketua Asosiasi Fintech Syariah Indonesia (AFSI) Ronald Yusuf Wijaya "Tantangannya literasi, karena pengetahuan masyarakat mengenai fintech masih terbatas,"dilansir republika jumat (6/7/2018).
  1. Sulitnya Pengajuan Izin
Pengajuan izin terdiri dari beberapa tahap dan lama sehingga fintech syariah sulit mendapatkan izin usaha dibandingkan fintech konvensional . "Proses pengajuan izin Fintech syariah saat ini harus ke IKNB, kemudian ke MUI, pemerintah bisa mendukung supaya percepatan terjadi," kata Ronald, Ketua Asosiasi Fintech Syariah Indonesia, dilansir dari republika jumat (6/7/2018). Lebih lanjut mengenai izin ini menurut Sekjen AFSI bahwa "Sekarang baru ada fatwa untuk pembayaran dengan e-money dan untuk lending yang diperbolehkan, tapi kalau fintech lain harus konsultasi dulu,"
  1. Kurangnya Dukungan
Menurut Secretary General The Islamic Financial Services (IFSB) Bello Lawal Danbatta mengatakan bahwa "Crowdfunding saat ini ada platform tapi dalam Islami masih sangat bayi karena tidak banyak dukungan, belum ada infrastruktur, model dan strukturnya harus bisa memberikan pendanaan harus ada ide harus ada operator, terkait teknologi yang memanage plattformnya dan harus ada pendananya juga," kata Bello dalam OJK Fintech Talk, dilansir CNBC Indonesia (12/10/2018)

Terlepas dari itu semua, fintech syariah akan semakin berkembang apalagi didukung dengan mayoritas penduduk Indonesia beragama islam semakin membuka peluang pasar. Selain itu didukung oleh pernyataan Bank Indonesia yang berkeyakinan bahwa fintech syariah akan menjadi peluang krusial bagi Indonesia dengan pemanfaatan teknologinya dapat meningkatkan jangkauan pasar, juga Bank Indonesia ingin industry halal memanfaatkan fintech syariah ini. Dalam waktu dekat, OJK akan membuat peraturan untuk mengawasi fintech syariah, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir lagi untuk menggunakan berbagai platform fintech syariah.

Sumber Referensi :
https://kumparan.com/wirawan-agahari/peluang-dan-tantangan-ekonomi-digital-di-indonesia
https://tirto.id/menyambut-kejutan-kejutan-dunia-fintech-2019-dcGH
https://www.bi.go.id/id/sistem-pembayaran/fintech/Contents/default.aspx


Note :
Saran dan kritik yang membangun sangat saya tunggu 
bisa DM ke ig saya @gitaaapermata 
thankyouuuuuu 



Share:

0 komentar